Menurut Bupati, kebijakan tersebut bukan aturan baru yang diterapkan. Bahkan, sebelum lahirnya PP No.48 Tahun 2005 pihak pemerintahan kabupaten sudah mengantisipasi bakal membludaknya tenaga non CPNS dan PNS.
Secara kronologi Surat Edaran Bupati Ngawi No.188/1703/415.021/2001 tentang pengangkatan tenaga honorer. Kemudian pada tahun berikutnya Bupati Ngawi menerbitkan Surat Edaran No.188/22/415.021/2003 tentang larangan mengadakan perjanjian kontrak kerja staf administrasi dan sejenisnya, selanjutnya dipertegas lagi dengan Surat Edaran Bupati No.188/125/415.021/2004 dimana perpanjangan kontrak tenaga non CPNS dan PNS harus mendapat persetujuan Sekretaris Daerah.
Dengan demikian pertimbangan atas diterbitkanya Surat Edaran Bupati yang dimaksud mendasar kemampuan keuangan daerah sangat terbatas apalagi beban kerja dianggap sudah mencukupi.
Sementara itu terkait ancaman aksi demo besar-besaran yang akan dilakukan Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beberapa hari lalu, Bupati Ngawi menilai aksi tersebut wajar dilakukan. “Silahkan kalau mereka ingin menyampaikan aspirasi,” terang Ir Budi Sulistyono.
Selain itu Ir Budi Sulistyono membeberkan sebagian besar anggaran yang tersedia dalam APBD tersedot untuk belanja pegawai terutama digunakan untuk membayar gaji CPNS dan PNS. Selain itu ungkap Bupati Ngawi selanjutnya, diperparah dengan beban belanja pegawai untuk membiayai keberadaan tenaga non CPNS dan PNS.
“Tujuanya sudah jelas untuk penghematan belanja pegawai di semua satuan kerja Pemkab Ngawi, kemudian dana tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat porsi anggaran belanja langsung untuk pelaksanaan pembangunan,” terangnya. Dimana dalam kurun waktu pemerintahan dipegang Ir Budi Sulistyono telah mencanangkan untuk kedepanya menuju desa mandiri dengan alokasi anggaran 1 miliyar dari berbagai bidang.
Selain itu Ir Budi Sulistyono menilai keberadaan tenaga non CPNS dan PNS yang menjamur bisa dimungkinkan karena adanya sesuatu janji dimana dengan jalur tersebut bisa diangkat menjadi CPNS . “Makanya jangan pernah bermimpi menjadi CPNS atau bahkan PNS dengan dasar tenaga honorer, seperti yang kita jelaskan penataan tenaga non CPNS dan PNS untuk memperjelas terhadap mereka jangan terbuai mimpi yang tidak pasti,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya menegaskan selama belum adanya perubahan PP No.48 Tahun 2005 tidak akan mungkin dan sama sekali tenaga honorer menjadi CPNS dan PNS. Namun demikian selaku Bupati Ngawi tidak menutup mata dengan adanya masyarakat yang masih butuh pengalaman kerja.
Maka dengan landasan pemikiran tersebut Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi tenaga non CPNS dan PNS untuk mencari pengalaman kerja dengan jalan magang sesuai tenaga yang masih dibutuhkan masing-masing satuan kerja lingkup Pemerintahan Kabupaten Ngawi.
sumber
0 Komentar untuk "BUPATI NGAWI: ANCAMAN DEMO ITU WAJAR | NGAWI"